Adapun syaratnya ialah sebagai berikut:
- Anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes RT-PCR maupun Antigen)
- Wajib didampingi orangtua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksana Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
(Foto: Mister Aladin)
Hal itu sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran (SE) ini.
(Rizka Diputra)