Mau Mudik? Jika Belum Vaksin Booster Maka Harus Antigen atau PCR

Kevi Laras, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 11:19 WIB
Mau mudik lebaran (Foto: Antara)
Share :

Para pemudik, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat tujuan mudik.

Sementara bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter RS pemerintah setempat. Lalu anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

“Untuk anak usia 6-17 tahun, kan tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” jelasnya.

 BACA JUGA:Tingkatkan Imunitas, AS Mulai Vaksinasi Dosis Keempat

Sekadar informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada (20/3) lalu. Laju vaksinasi dosis 1 telah diberikan kepada 194.654.514 (93,46%) penduduk. Kemudian vaksinasi dosis 2 telah diberikan kepada 153.832.549 (73,86%) penduduk. Lalu vaksinasi dosis 3 juga telah diberikan kepada 16.242.588 (7,80%) penduduk.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya