TERDAPAT 5.000 orang masuk dalam daftar hitam atau blacklist pendaki oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. Mereka yang masuk daftar itu tidak diizinkan untuk mendaki Gunung Rinjani selama dua tahun dan tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani.
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Dedy Asriady.
Dedy mengatakan mereka yang masuk daftar larangan pendakian adalah para pendaki yang tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki. Rata-rata para pendaki itu merupakan warga lokal, namun ada juga yang berasal dari luar daerah.
"Jadi tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," kata Dedy.
Dedy menjelaskan setiap orang yang akan melakukan pendakian Gunung Rinjani diperiksa dan dicatat dalam aplikasi e-Rinjani. Tidak hanya nama orang, namun juga barang bawaan yang bisa menjadi sampah.
"Jadi ada pemeriksaan pakai e-Rinjani, di situ diminta memasukkan data sampah dan pada saat turun gunung dicek kembali," kata Dedy.