Berikut sejumlah aturan yang mulai berlaku, antara lain:
1. Mengenakan masker di luar ruangan pilihan
Mengenakan masker di dalam ruangan tetap diwajibkan. Ini mengacu pada semua bangunan atau tempat dengan pintu masuk atau keluar yang jelas, kata Kementerian Kesehatan (MOH). Lalu, aturan jarak aman 1m masih akan diperlukan di semua lingkungan yang menggunakan masker.
Misalnya, orang harus memakai masker di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, di angkutan umum dan di ruang kelas. Pusat jajanan, kedai kopi, pasar basah dan toko ritel atau ruko HDB lainnya juga dihitung sebagai ruang dalam ruangan.
2. Jumlah orang berkumpul jadi 10 orang
Individu dapat berkumpul dalam kelompok hingga 10 orang, naik dari lima sebelumnya. Jika setiap rumah tangga dapat menerima hingga 10 pengunjung sekaligus. Kelompok 10 orang yang divaksinasi juga akan diizinkan untuk makan di gerai makanan dan minuman.