8 Budaya Pontianak Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Ini Daftarnya

Antara, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2022 15:05 WIB
Meriam Karbit (dok Pemkot Pontianak)
Share :

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui referensi tim ahli, menetapkan delapan karya budaya yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.

"Selain sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan, penetapan tersebut juga bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Zulkifli di Pontianak.

Adapun delapan warisan takbenda yang sudah ada SK Wali Kota Pontianak tersebut, yakni pertama adalah meriam karbit, kemudian tenun corak insang, arakan pengantin, saprahan Melayu, sayur keladi, pacri nanas, ikan asam pedas dan bahasa Melayu Pontianak.

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Ciamik di Raja Ampat, Rajanya Pariwisata Indonesia Timur

Dia menjelaskan, penetapan delapan karya budaya yang ada di Kota Pontianak sebagai warisan budaya takbenda Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 202/tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia

"Penetapan delapan warisan budaya takbenda Indonesia tersebut selain sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan, juga sebagai kekuatan hukum bagi delapan budaya asal Kota Pontianak tersebut," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya