SEMBILAN budaya Betawi didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta agar tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal.
Berkas persyaratan untuk mengusulkan sembilan budaya Betawi tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Hal ini merupakan upaya pemprov dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.
Ia mengatakan bahwa usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada hari Rabu (16/3).
Selain itu, Iwan melanjutkan bahwa kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal.
Menurut dia, hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif.