Namun sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Dia juga menegaskan untuk selalu melakukan monitoring dalam pelaksanaan sebuah aturan. Menurutnya, tidak perlu adanya pengetatan, apabila kasus terkendali. Perlu diketahui, sejauh ini jumlah kasus varian BA.2 terdata 363 kasus lebih rendah dibandingkan varian BA.1.
"Kita terus monitor kalau dinilai aman walau. Jumlah kasus bertambah, kita tidak perlu melakukan pengetatan," jelasnya
"Varian BA.2 terdata 363 lebih rendah dibandingkan varian BA.1," kata dr Nadia dalam YouTube Kemenkes.
(Martin Bagya Kertiyasa)