Bantul Tidak Larang Aktivitas Pariwisata pada PPKM Level 4, Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 12:03 WIB
Ilustrasi traveling (dok. Freepik)
Share :

PEMERINTAH Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak mengambil kebijakan khusus untuk melarang aktivitas pariwisata meskipun daerah ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna pengendalian penularan COVID-19.

"Kalau pengetatan dalam rangka kewaspadaan terhadap COVID-19 masih, tetapi untuk pelarangan tidak diatur, artinya dari pusat diinstruksikan bahwa aktivitas ekonomi dan pariwisata jangan dilarang-larang," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul.

Dengan demikian, kata dia, aktivitas dan kegiatan sektor pariwisata tetap berjalan seperti biasa sebelum Pemda DIY termasuk Kabupaten Bantul menerapkan PPKM Level 4 per 8 Maret lalu, bahkan, pemerintah telah mengambil kebijakan bahwa pelaku perjalanan sudah tidak wajib tes COVID-19, jika sudah vaksin lengkap.

BACA JUGA:Wisatawan Protes Diminta Bayar Mahal di Taman Sari, Begini Kata Keraton Yogyakarta

"Tidak ada, masih sama, peraturan sama, bahkan sekarang pelaku perjalanan juga sudah tidak wajib tes COVID-19, artinya pemerintah sudah melihat ini sebagai sesuatu yang Insya Allah mudah-mudahan sinyal COVID-19 segera berakhir," katanya.

Menurut dia, Pemda DIY memutuskan untuk menaikkan level PPKM ke level tertinggi saat itu karena memang angka kasus konfirmasi positif COVID-19 harian terus naik, namun seiring berjalannya waktu, pasien yang sembuh terus bertambah.

"Di Bantul sendiri seperti kemarin yang kena 200an orang, tapi yang sembuh 600an, artinya grafik sudah menurun, mudah mudahan menurut prakiraan Maret ini selesai di Bantul, artinya akan mengalami turun grafik, yang mudah-mudahan setelah itu tidak ada," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya