Bekantan oleh lembaga konservasi Internasional IUCN masuk dalam daftar merah sejak tahun 2000 dengan status konservasi endangered (terancam kepunahan).
Selain itu Bekantan juga terdaftar pada CITES sebagai apendix I (tidak boleh diperdagangkan secara internasional). Satwa ini juga dijadikan maskot atau fauna identitas provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SK Gubernur Kalsel No. 29 Tahun 1990 tanggal 28 Maret 1990.
Berdasarkan data BKSDA Kalimantan Selatan, populasi bekantan saat ini sekitar 2.200 ekor di provinsi itu. Terjadi penurunan dari tahun 2013 yang sebelumnya berjumlah sekitar 5.000 ekor.
Sejak 2015, SBI yang dikomando Amalia Rezeki sudah lebih dari 40 kali melakukan penyelamatan bekantan bersama BKSDA Kalsel dan sebagian besar sudah dilepaskan kembali ke alam, setelah melalui perawatan di pusat rehabilitasi sementara dan sisanya masih dalam perawatan.*
(Kurniawati Hasjanah)