"Pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak memerlukan hasil tes PCR atau swab antigen," sebut Arif.
Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut dapat lebih memudahkan calon penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara maupun laut. Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan jumlah penumpang di bandara Lombok khususnya bisa meningkatkan.
"Semoga ini bisa menjadi angin segar untuk peningkatan kunjungan wisatawan di Lombok," harapnya.
(Rizka Diputra)