PELAKU perjalanan dalam negeri atau domestik baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) saat ini tidak lagi diwajibkan melakukan tes swab antigen atau pun PCR sebagai syarat perjalanan.
Peniadaan tes swab Covid-19 baik antigen atau PCR ini hanya berlaku bagi orang-orang yang status vaksinasi primernya sudah lengkap dua dosis atau juga sudah mendapatkan dosis ketiga, yakni vaksin booster.
Lalu bagaimana jika dalam perjalanan, ada pelaku perjalanan yang mengalami gejala Covid-19?
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menjawab, yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan.
“Untuk menentukan gejala Covid-19 ya tentunya harus dilakukan pemeriksaan. Rasanya agak sulit saat melakukan perjalnan kita melakukan tes dan kemudian mendapatkan seseorang yang positif. Tapi, kalaupun kondisi ini terjadi, kita sudah punya kantor kesehatan pelabuhan yang tentu sudah terbiasa menangani dan mengantisipasi kasus-kasus seperti ini,” jelas dr. Nadia saat siaran langsung Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Selasa (8/3/2022).
Meski aturan skrining perjalanan untuk pelaku perjalanan domestik sudah tak lagi diterapkan. Nadia mengingatkan, proteksi diri dengan vaksinasi lengkap dan booster serta disiplin protokol kesehatan seperti taat memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun masih harus dilakukan.
BACA JUGA: Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Bebas Tes Covid-19, Ini Syaratnya!
“Pada prinsipnya kita akan hidup berdamai dengan Covid-19, maka dari itu penting untuk proteksi diri dan orang lain. Selain dengan vaksinasi, juga dengan menjaga protokol kesehatan masih jadi bagian yang harus kita tegakkan,” pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)