Penumpang Wajib Isi eHAC Sebelum Keberangkatan, Yuk Simak Panduan Lengkapnya

Antara, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 09:01 WIB
Ilustrasi aplikasi eHAC Kemenkes RI (Foto: MNC Portal)
Share :

PEMERINTAH menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, eHAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa eHAC.

EHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Ia mengatakan melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya, eHAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," kata dia.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengingatkan bahwa eHAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," kata dia.

Ia menjelaskan, tata cara pengisian eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi. Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di telepon pintarnya, buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

Lalu masuk ke fitur 'eHAC' yang ada pada laman utama, pilih 'Buat eHAC', lalu masuk 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri, kemudian pilih sarana perjalanan 'Udara'.

Setelah itu, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.

Setelah itu pastikan informasi sesuai, lalu pilih 'Lanjutkan', isi 'Data Personal' yang dapat diisi maksimal empat orang sekaligus. Selanjutnya, penumpang dapat mengecek kelayakan terbang.

Bila eHAC menampilkan informasi 'hasil tes tidak ditemukan', silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan eHAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

Apabila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya. Lalu lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Setelah itu, pilih 'konfirmasi' dan selesai.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya