Penumpang Wajib Isi eHAC Sebelum Keberangkatan, Yuk Simak Panduan Lengkapnya

Antara, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 09:01 WIB
Ilustrasi aplikasi eHAC Kemenkes RI (Foto: MNC Portal)
Share :

PEMERINTAH menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, eHAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa eHAC.

EHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Ia mengatakan melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya, eHAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya