Ia menambahkan, situs Sekaran saat ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/592/KEP/35.07.013/2021 tentang Status Cagar Budaya di Kabupaten Malang.
Dalam upaya untuk menjaga salah satu peninggalan yang diduga berasal dari era pra-Majapahit di wilayah Kabupaten Malang tersebut, ia meminta peran serta pemerintah desa termasuk masyarakat setempat untuk bisa diperkuat.
"Kami juga memerlukan partisipasi masyarakat setempat untuk menjaga juga," ujarnya.
Penemuan Situs Sekaran tersebut ditemukan Maret 2019, dan sempat menghentikan proses pembangunan Tol Pandaan-Malang Seksi V, yang menghubungkan antara Pakis Kabupaten Malang dengan wilayah Kota Malang.
Pada saat pembangunan tol tersebut, para pekerja menemukan susunan batu bata merah, yang memiliki dimensi berbeda dari batu bata pada umumnya. Batu bata tersebut, memiliki dimensi panjang mulai 22,5-38 centimeter dan lebar berkisar 19,5-24,5 centimeter.