Dorong Pemerataan Akses Faskes Peserta BPJS Kesehatan, Ini 3 Langkah Kemenkes

Pradita Ananda, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 14:21 WIB
Pasien dirawat di fasilitas kesehatan (Foto: Pexels)
Share :

ATURAN wajib kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia oleh pemerintah, tengah menjadi polemik masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Disampaikan Sekjen Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, bukan hanya soal target jumlah kepersetaan. Di sisi lain, pemerataan akses ke fasilitas kesehatan bagi para peserta BPJS yang belum optimal di satu sisi juga masih menjadi kendala di lapangan.

 

“Kalau dilihat dari faskes tingkat pertama, yang sudah masuk dalam BPJS itu 23.600, tingkat lanjutan kayak rumah sakit dan klinik utama ada 2800, itu sudah mencakup banyak. Tapi kita menyadari pasti ada daerah-daerah yang belum tercakup. Itulah yang saat ini sedang Kemenkes terus dorong akses kemerataannya,” kata Kunta, dalam webinar “Langkah Optimalisasi JKN Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022” Kominfo, Kamis (24/2/2022).

Kunta memaparkan, ada tiga fokus utama yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkes agar seluruh masyarakat Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa secara merata mendapat akses ke fasilitas kesehatan. Mulai dari memperluas pembangunan sarana faskes dan pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya