"Jadi, calon pasangan usia subur harus memeriksakan dirinya 3 bulan sebelum menikah dalam rangka agar saat kehamilan terjadi, dia tidak membawa faktor risiko kehamilan anak stunting," ungkap Hasto.
Ia menambahkan, di Indonesia itu ada 2 juta pernikahan terjadi setiap tahunnya. Dari 2 juta pernikahan tersebut, 1,6 juta pasangan melahirkan di tahun pertama.
"Nah, dari 1,6 juta kelahiran di tahun pertama itu, jika angka stunting 24,40%, maka diperkirakan ada sekitar 400 ribu kelahiran bayi berpotensi stunting yang masih terjadi di Indonesia saat ini," katanya.
"Oleh karena itu, screening dan treatment pra-nikah sangat diperlukan untuk menurunkan angka kejadian baru bayi lahir stunting," tambah Hasto.
(Helmi Ade Saputra)