Sudah Isoman 10 Hari, Perlukah PCR Lagi?

Kevi Laras, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 12:38 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada mereka yang terpapar Covid-19, dan memiliki gejala ringan atau tidak bergejala, untuk melakukan karantina mandiri. Adapun karantina mandiri atau isolasi mandiri (isoman) dilakukan selama 10 hari.

Nah, bagi mereka yang terpapar Covid-19, maka Aplikasi PeduliLindungi akan berwarna hitam. Selain itu, mereka yang menjalani Isoman juga bisa mendapatkan obat gratis. Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dikutip dari sehat negeriku, Senin (21/2/2022)

Dia menerangkan bahwa ketika hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya