Pria Turki Dipenjara 30 Tahun Karena Mendorong Istri Hamil dari Tebing

Anisa Suci Maharani, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 03:01 WIB
Ilustrasi tebing (dok. Freepik)
Share :

Memanfaatkan asuransi

Aysal didakwa atas pembunuhan berencana. Dia membunuh istrinya dan mengambil asuransi jiwa atas namanya senilai £21.700, yang dengan cepat dia klaim setelah sang istri meninggal, menurut dokumen pengadilan.

Dia adalah satu-satunya penerima manfaat dari asuransi istrinya. Namun ansuransi itu ditolak ketika polisi mengumumkan penyelidikan atas kematian Semra.

Kakak korban, Naim Yolcu, mengatakan dalam sidang sebelumnya: “Ketika kami pergi ke Institut Kedokteran Forensik untuk mengambil jenazah, Hakan sedang duduk di dalam mobil. Saya dan keluarga saya hancur, tetapi Hakan bahkan tidak terlihat sedih.”

Dia menambahkan, “Adik saya selalu menentang mengambil pinjaman. Namun, setelah dia meninggal, kami mengetahui bahwa dia memiliki pinjaman yang diambil oleh Hakan atas nama saudara perempuan saya.“

Aysal dikatakan takut ketinggian. Kakak korban mengatakan tidak masuk akal jika Aysal membawa Semra ke tebing. Tetapi pria itu mengaku telah menggeluti olahraga ekstrem seperti mendaki gunung sejak 2014.

Akun media sosialnya menunjukkan foto-foto gaya hidup Aysal. Dia tampak bepergian ke seluruh negeri dan menginap di hotel berbintang.

Ketika ditanya tentang asuransi istrinya, dia berkata, “Saya tidak memeriksa polis dengan cermat. Bankir mengatur dokumen. Saya hanya membawanya ke istri saya untuk ditandatangani. Saya tidak tahu ada artikel seperti itu.”

Dia membantah bertanggung jawab atas kematian Semra. “Setelah mengambil foto, istri saya memasukkan telepon ke dalam tasnya. Kemudian, dia meminta saya untuk memberikan teleponnya,” katanya kepada pengadilan.

“Saya bangun dan kemudian mendengar istri saya berteriak di belakang saya ketika saya berjalan beberapa langkah untuk mengambil telepon dari tasnya. Ketika saya berbalik, dia tidak ada di sana. Saya tidak mendorong istri saya.”

Juri akhirnya memutuskan Aysal bersalah atas pembunuhan istrinya dan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat.

Setelah sidang, Naim mengatakan kepada wartawan: “Rasa sakit kami luar biasa, tetapi kami sedikit lega dengan hukuman yang diberikan.

“Dia tidak bisa lolos dari pembunuhan itu. Tidak ada yang akan lolos dengan femisida di Turki.”

Femisida adalah masalah yang berkembang di Turki, terutama setelah negara itu secara resmi keluar dari Konvensi Istanbul pada Juli tahun lalu.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya