Singapura Hapus Aturan Prokes Menjaga Jarak Aman, Ini Alasannya

Pradita Ananda, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 14:38 WIB
Singapura hapus aturan prokes jaga jarak (Foto: NDTV)
Share :

SINGAPURA telah mengumumkan pemberlakuan pelonggaran aturan terkait protokol kesehatan Covid-19.

Pada Rabu 16 Februari kemarin, Gugus Tugas Multi Kementerian Singapura mengumumkan akan menyederhanakan aturan terkait Covid-19 dan menghapus aturan menjaga jarak aman antar individu. Masyarakat diperbolehkan untuk berdekatan, dengan catatan harus mengenakan masker, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (18/2/2022).

 

Aturan protokol kesehatan Covid-19 ini berlaku mulai 25 Februari mendatan dan akan fokus pada lima aspek langkah pencegahan penting dan efektif. Size atau jumlah orang dalam grup, pemakaian masker, persyaratan tempat kerja, jarak aman dan batas kapasitas.

Gan Kim Yong selaku Co-Chair Gugus Tugas Multi Kementerian Singapura mengatakan, penyederhanaan aturan ini bertujuan agar masyarakat Singapura lebih paham dan lebih patuh terhadap aturan yang ada.

“Langkah-langkah manajemen yang aman sedang disederhanakan sehingga lebih mudah dipahami dan dipatuhi oleh bisnis dan orang-orang,” ujar Gan Kim Yong dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, pelonggaran ini diharapkan bisa mendorong agar setiap warga Singapura punya rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap orang lain dan lingkungan sosial sekitar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya