BACA JUGA : Tes SNP Bisa Deteksi Omicron, Jangan Tunda Pengobatan!
BACA JUGA : Studi: Vaksinasi Covid-19 saat Hamil Bisa Lindungi Bayi Setelah Lahir
Dalam paparannya, Siti Nadia pun mengeluarkan aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
(Helmi Ade Saputra)