Aturan Baru Vaksinasi: Belum Suntik Dosis Kedua dalam 6 Bulan Wajib Ulang dari Awal

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 13:29 WIB
Belum suntik dosis kedua dalam 6 bulan wajib ulang dari awal (Foto Ilustrasi: Medicaldaily)
Share :

BACA JUGA : Tes SNP Bisa Deteksi Omicron, Jangan Tunda Pengobatan!

BACA JUGA : Studi: Vaksinasi Covid-19 saat Hamil Bisa Lindungi Bayi Setelah Lahir

Dalam paparannya, Siti Nadia pun mengeluarkan aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.

"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.

Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya