Kemenkes Bantah Ada 3 Pasien Isoman Meninggal, Begini Syarat untuk Karantina Mandiri

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 14:34 WIB
Ilustrasi Varian Omicron. (Foto: Freepik)
Share :

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengaku belum menerima satu kasus pun pasien konfirmasi positif Covid-19 yang sedang isoman meninggal dunia. Padahal, ada informasi bahwa ada 3 pasien isolasi mandiri (isoman) Covid-19 di Palembang, Sumatera Selatan yang meninggal.

"Kami juga mau mengklarifikasi kabar yang menyatakan bahwa ada 3 pasien positif isoman di Sumatera Selatan meninggal dunia. Kami pastikan 3 kasus itu tidak sedang melakukan isoman, melainkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit," tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/2/2022).

Sebelumnya, tersiar kabar dari Juru Bicara Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan bahwa ada tiga pasien meninggal dunia saat menjalani isoman. Pasien pertama meninggal dunia pada Senin, 7 Februari 2022. Lalu, pasien kedua dan ketiga meninggal pada Minggu, 13 Februari. Diketahui, ketiganya memiliki komorbid.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Nadia juga sangat mengimbau kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 namun memiliki komorbid lalu berusia di atas 45 tahun, untuk tidak menjalani isolasi mandiri di rumah. "Konsultasikan kepada dokter yang merawat Anda untuk memastikan perawatan terbaik," terang Siti Nadia.

Perlu dicatat kembali, ada syarat untuk pasien Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri di rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Berikut syarat lengkapnya:

Syarat klinis dan perilaku:

1. Usia < 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selain itu, isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Untuk isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Adapun kriteria melakukan isolasi sebagai berikut:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai hilangnya gejala, ditambah 3 hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut- turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada nomor 2.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya