Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bisa Didenda Rp50 Juta, Ini Aturannya

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 13:01 WIB
Ilustrasi traveling (dok. Freepik)
Share :

PEMERINTAH Daerah (Pemda) DIY telah memiliki Perda tentang Penanganan Covid-19. Masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dipidana dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurangan enam bulan penjara.

Ketua Pansus Perda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari mengatakan, perda ini merupakan inisiatif DPRD DIY.

Awalnya dalam perda ini sempat dihilangkan pasal yang mengatur tentang denda. Namun dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri aturan mengenai denda tetap diminta untuk dimasukkan.

 

BACA JUGA:Sandiaga Uno Targetkan 280 Juta Wisatawan pada 2022, Begini Strateginya

“Hasil evaluasi tetap ada sanksi administrasi, teguran sampai kerja sosial,” katanya.

Perda ini juga memberikan dasar penerapan sanksi yang lebih berat. Bagi individu dan lembaga yang melanggar beberapa kali bisa dikenaai sanksi pidana, denda Rp50 juta atau pidana kurangan enam bulan penjara.

“Tidak hanya individu dan lembaga, ini juga berlaku pada instansi atau perusahaan perusahaan yang melanggar prokes," kayanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya