Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Hamdani memastikan koordinasi untuk menjalin kerjasama bakal dijadikannya Bendungan Sindangheula menjadi destinasi wisata sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dengan pihak pengelola.
“Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,” ujarnya.
Hal itu disebabkan, sebut Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang ini, karena ada beberapa area atau titik yang dilarang dikunjungi oleh sembarang orang karena menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Oleh karena itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menetapkan titik atau area mana yang bisa dijadikan destinasi wisata yang akan dikelola oleh pemerintah desa.
“Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang dilarang dikunjungi oleh wisatawan,” terang Hamdani.
Sebagaimana diketahui, untuk mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan, DPRD Kabupaten Serang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Kurniawati Hasjanah)