Omicron Merebak, Pengunjung Pasar Rakyat di Gunungkidul Dibatasi Maksimal 60 Persen

Antara, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 15:06 WIB
Pasar Rakyat Gunungkidul (dok ANTARA)
Share :

PEMERINTAH Kabupaten Gunungkidul membatasi pengunjung di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat maksimal 60 persen dari kapasitas.

Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0777.

"Aturan ini berlaku bagi pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko jejaring, hingga usaha skala kecil," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Wonosari.

BACA JUGA:Wisatawan Positif Covid-19 Keliling Malang Minta Maaf, Ini Faktanya

Pembatasan juga berlaku bagi usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kreatif lapangan, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka.

"Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga 21.00 WIB," katanya.

Sunaryanta mengatakan pembatasan ini berbeda dengan aturan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan sebelumnya. Adapun saat itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal separuhnya atau 50 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya