DONOR mata dilakukan sebagai solusi untuk mengembalikan fungsi penglihatan yang mengalami gangguan akibat rusaknya kornea. Melansir WHO, transplantasi, baik itu sel, jaringan atau organ pada manusia, sudah berhasil menyelamatkan banyak nyawa dan mengembalikan fungsi penting organ tersebut di saat tidak ada pilihan lain yang bisa ditempuh.
Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang butuh untuk melakukan transplantasi kornea, di antaranya:
- Cedera pada mata
Cedera pada mata bisa melukai kornea dan tidak dapat sembuh kembali. Padahal kornea berperan penting dalam fungsi penglihatan. Luka sedikit saja bisa berpengaruh pada berkurangnya penglihatan. Jika terjadi cedera serius, transplantasi mungkin satu-satunya jalan untuk mengatasi cedera tersebut.
BACA JUGA : Prosedur Donor Mata untuk Bantu Atasi Masalah Kebutaan
- Kondisi medis
Infeksi dapat merusak kornea dan tidak bisa disembuhkan. Ada pula kondisi medis tertentu yang membuat kornea menjadi sangat tipis, berkabut, atau masalah lainnya yang hanya bisa diatasi dengan mengganti kornea.
- Keratopati bulosa pseudofakia
Sebagian orang mengalami kornea membengkak atau berkabut setelah menjalani operasi katarak. Kondisi ini disebut keratopati bulosa pseudofakia dan merupakan alasan umum untuk transplantasi kornea.
BACA JUGA : 6 Syarat Penerima Donor Mata Beserta Efek Samping Transplantasi Kornea
- Keratokonus
Terkadang kornea tipis dan lemah, dan tekanan yang normal di dalam mata bisa membuat kornea menonjol keluar membentuk kerucut. Ini disebut keratokonus dan menyebabkan gangguan penglihatan yang berat. Jika masalah ini sangat menyusahkan, dokter akan merekomendasikan transplantasi kornea.
Dalam prosedur transplantasi mata, tentu saja diperlukan pendonor yang bersedia mendonorkan korneanya. Tujuan donor mata sangatlah mulia, yaitu untuk menolong orang lain agar penglihatannya terbebas dari gangguan dan dapat kembali berfungsi. Hal ini tidak saja menyembuhkan penyakit yang diderita tetapi juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup penerima donor.
Donor mata dalam Islam telah diatur ketentuannya. Melansir dari laman Bank Mata Indonesia, landasan dilakukannya penggalangan donor mata adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wasiat menghibahkan kornea mata. Isi fatwa tersebut, “Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafatnya, dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan oleh ahli bedah.” Fatwa yang dikeluarkan pada 13 Juni 1979 ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Syukri Ghozali.
Majelis Ulama Indonesia kemudian menerbitkan Fatwa Majelis Ulama No 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain. Dalam fatwa ini disebutkan bahwa transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan beberapa ketentuan, di antaranya bersifat untuk tolong-menolong (tabarru’), tidak untuk komersial.
Hal tersebut dijelaskan dalam salah satu ketentuan hukumnya bahwa, “Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.
Atas dasar itu, menyumbangkan kornea mata dapat dipandang sebagai sebuah kemaslahatan yang tidak saja bermanfaat bagi penerima donor tetapi juga bagi sang pendonor karena telah melakukan amal kebaikan dengan membantu sesama.
(Helmi Ade Saputra)