JAKARTA - Pemerintah menetapkan PPKM level 3 untuk kawasan Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Bali.
Kenaikan level PPKM, dikarenakan kasus Covid-19 varian Omicron ditemukan.
Lantas bagaimana aturan aktivitas di tempat wisata di wilayah tersebut?
Berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut aturan di tempat wisata:
1. Tempat wisata umum hanya dibuka 25 persen dari kuota.
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan (Kemenparekraf).
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori Hijau (telah mendapat vaksin primer lengkap) yang diizinkan masuk, kecuali tidak bisa vaksin karena alasan yang dimaklumi.
4. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama
5. Diterapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat
Aturan yang sama juga diterapkan pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan. Aturan ini diberlakukan sejak 8-14 Februari 2022.
(Kurniawati Hasjanah)