Catat! Begini Syarat Turis Asing Mendapatkan Visa Wisata ke Bali dan Kepri

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 17:19 WIB
Wisata Bedugul Bali (Instagram @liburanbali)
Share :

PEMERINTAH sudah mengizinkan wisatawan asing dari berbagai negara berkunjung ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi turis agar mendapatkan Visa Kunjungan Wisata B211A di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris mengatakan, mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.

Ditjen Imigrasi mengikuti Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

 BACA JUGA: Turis Asing yang Datang ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada,” kata Amran dalam Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2/2022).

Pemerintah kini sudah menurunkan nilai pertanggungan asuransi kesehatan dari 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Berikut persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri :

1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan

2. Surat penjaminan dari penjamin

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain

5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap


6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia

7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat.”, kata Amran.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata.", pungkasnya.

 

Untuk permintaan informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Customer Service Visa Ditjen Imigrasi di nomor 0811-1030-044 atau Live Chat di www.imigrasi.go.id.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya