Simak, 9 Aturan Prokes Perayaan Imlek di Tengah Pandemi Covid-19

Pradita Ananda, Jurnalis
Selasa 01 Februari 2022 08:01 WIB
Ilustrasi perayaan Imlek. (Foto: Okezone)
Share :

6. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) Meh dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.

Baca juga: Sejarah Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek Lambang Keberuntungan dan Kemakmuran 

Baca juga: Yee Sang, Salad Khas Imlek Simbol Pembawa Kemakmuran 

7. Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib koordinasi dengan Pemda, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan persiapan tenaga pengawas penerapan prokes covid-19.

8. Jika terjadi perkembangan ekstrem covid-19, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

9. Semua pihak terkait, pusat maupun daerah, agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya