6. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) Meh dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.
Baca juga: Sejarah Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek Lambang Keberuntungan dan Kemakmuran
Baca juga: Yee Sang, Salad Khas Imlek Simbol Pembawa Kemakmuran
7. Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib koordinasi dengan Pemda, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan persiapan tenaga pengawas penerapan prokes covid-19.
8. Jika terjadi perkembangan ekstrem covid-19, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
9. Semua pihak terkait, pusat maupun daerah, agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.
(Hantoro)