Durasi Karantina Turis Asing di Indonesia Dipangkas Jadi 5 Hari!

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 16:39 WIB
Wisatawan di bandara (Reuters)
Share :

Luhut Binsar Panjaitan

Sementara itu bagi WNI yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina 7 hari.

“Kebijakan ini diberlakukan mengingat varian PPLN adalah omicron. Dan berbagai riset menunjukkan bahwa inkubasi ini berada di sekitar 3 hari,” tuturnya.


Dia mengatakan pengurangan masa karantina bagi PPLN ini mempertimbangkan perlu adanya realokasi sumber daya yang dimiliki.

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan digunakan isolasi terpusat (isoter). Kemudian seiring dengan kebutuhan isoter yang meningkat untuk kasus konfirmasi, OTG dan bergejala ringan,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya