Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Timor Leste Dideportasi dari Atambua

Antara, Jurnalis
Jum'at 28 Januari 2022 11:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Menurutnya, proses deportasi tetap mengikuti protap protokol kesehatan pandemi Covid-19 dengan melakukan penyemproton disinfektan dan pengecekan suhu badan yang dilakukan oleh petugas kesehatan Timor Leste.

Selanjutnya terhadap WNA tersebut dilakukan proses serah terima kepada Komandan Pos Imigrasi Timor Leste dengan diberikan cap masuk dan penandatanganan surat pemulangan sebagai bukti telah diterimanya terdeportasi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya