Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah, Apa Syaratnya?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 09:05 WIB
Varian Omicron (Foto: Al Arabiya)
Share :

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

1. Syarat klinis

- Berusia di bawah 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lainnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya