Heboh Parkir Malioboro Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta: Bisa Diproses Hukum!

Antara, Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 10:02 WIB
Kuitansi parkir bus Rp350 ribu di Malioboro viral (Foto: Instagram/@infocegatan_jogja)
Share :

Sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir, kata dia, bahkan bisa bertambah berat jika lokasi parkir yang digunakan tidak mengantongi izin apa pun sebagai tempat parkir.

“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.

Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.

Baca juga: PKL Malioboro Akan Direlokasi, Netizen Menyayangkan

“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan nuthuk harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan nuthuk harga.

“Tidak boleh buka dan tidak ada kesempatan kedua. Ini tindakan tegas yang akan kami ambil,” tegas Heroe.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya