Positif Omicron Naik Jadi 318 Kasus, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Liburan ke Luar Negeri

Siska Permata Sari, Jurnalis
Minggu 09 Januari 2022 09:20 WIB
Kasus omicron (Foto: Al Arabiya)
Share :

Hal ini, sambung dia, karena mengingat bahwa varian Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan varian yang ada sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan potensi penyebarannya sangat tinggi.

Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, atau sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

 Baca juga: Positif Omicron di Indonesia Bertambah 57, Kini Totalnya 318 Orang

Total ada 14 negara yang dilarang di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya