Aturan Karantina Pelancong Internasional Diperketat, Yuk Simak Ketentuan dan Daftar Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 06:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

8. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Aruk, Kalimantan Barat; Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Motaain, Nusa Tenggara Timur Rusun Yonif RK 744/SYB

Sementara tempat akomodasi karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di daerah lain akan ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Itulah aturan terbaru mengenai kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasinal berikut lokasi pusat karantina di sejumlah daerah. Bagi Anda yang hendak traveling, sebaiknya menahan diri dulu untuk tidak pelesiran ke luar negeri di tengah maraknya kasus Covid-19 varian Omicron yang terus mengintai.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya