Nafsu Membara, Kakek Asal Malaysia Perkosa Kambing Sampai Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 22:10 WIB
Kambing (Foto Mirror)
Share :

Shaari dijerat dinyatakan melanggar Pasal 377 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda, serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Baca juga: Viral Pria Ini Terbang Terbawa Layang-layang, Pengunjung Ketakutan

Tapi, Ketua Majelis Hakim, Nurul Mardhiah Mohammed Reza hanya menghukum Sharii 6 tahun penjara dan menempatkannya di bawah pengawasan polisi selama satu tahun serta konseling setelah bebas nanti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pertanyaan hakim mengatakan bahwa kambing yang dirudakpaksa oleh Shaari mati karena mengalami gagal paru-paru.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya