DENGAN terkonfirmasinya 8 kasus Covid-19 yang disebabkan oleh varian Omicron di Tanah Air, pemerintah Indonesia berupaya untuk terus memperketat pintu perbatasan untuk masuk Tanah Air.
Salah satunya adalah menetapkan kebijakan karantina untuk para pelaku perjalanan luar negeri yang hendak memasuki Indonesia.
Sebagaimana diketahui, varian asal Afrika Selatan dengan kode B.1.1.529 ini memiliki kemampuan menginfeksi yang jauh lebih cepat dari varian sebelumnya. Selain itu Omicron juga memiliki kemampuan untuk menghindari antibodi tubuh yang diperoleh dari vaksinasi dosis lengkap bahkan vaksin booster sekalipun.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Pecepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (24/12/2021), saat ini pemerintah menyediakan fasilitas karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta dan Rusun hanya untuk tiga kelompok warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air.
Setidaknya ada tiga kelompok yang bisa memanfaatkan Wisma Atlet dan Rusun untuk melakukan karantina. Selain itu biaya karantina selama durasi karantina yang diwajibkan juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Tiga kelompok tersebut meliputi:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)