Merujuk pada Lembar Fakta (Fact Sheet) Untuk Tenaga Kesehatan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) Coronavac, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat pemberian CoronaVac terhadap orang usia 6 tahun ke atas.
Baca Juga : Viral Munculnya Omicron Disebut Sudah Dijadwalkan WHO, Begini Faktanya!
Pemberian izin tersebut dilakukan berdasarkan kajian laporan-laporan ilmiah pada setiap vaksin. Hal tersebut disajikan secara terbuka di laman BPOM. Berdasarkan laporan hasil uji coba pemberian vaksin pada anak-anak yang dilakukan di China, dimana mempertimbangkan keamanan dan imunogenisitas (hingga 3 bulan) maka ditetapkan vaksin dapat direkomendasikan untuk anak kelompok usia 6-17 tahun.
Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar tidak dari sumber resmi yang terpercaya. Jangan ragu-ragu untuk memeriksa kembali informasi yang diterima melalui media sosial atau broadcast pesan.
(Helmi Ade Saputra)