Daftar Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2022, Jakarta hingga Luwu Utara

Wilda Fajriah, Jurnalis
Sabtu 25 Desember 2021 05:05 WIB
Ilustrasi Tahun Baru 2022 (Freepik)
Share :

Luwu Utara

Konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun baru di Kabupaten Luwu Utara, dilarang digelar untuk menghindari kerumunan. Hal ini disepakati pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu Utara dipimpin langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Selasa (21/12) di Ruang Command Center.

“Ini adalah instruksi bersama Forkopimda, yakni larangan melakukan konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun, juga penertiban penjualan miras dan petasan. Sebaliknya, malam pergantian tahun akan diisi dengan doa bersama di masjid wilayah masing-masing,” kata Indah seperti dikutip Sindonews, Jumat (24/12/2021).

Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang telah menyebutkan larangan perayaan Tahun Baru 2022. Taman kota dan alun-alun yang berpotensi menjadi tempat kerumunan akan ditutup.

Petugas juga akan melakukan operasi malam yang berlangsung setiap hari sampai waktu yang belum ditentukan. Hal ini tertuang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto menjelaskan, Natal dan tahun baru kali ini tidak ada konvoi, tak ada pesta kembang api, dan berbagai kegiatan lain yang bisa mendatangkan kerumunan. Sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya