Dear Traveler, Catat Syarat Berpergian ke Bali Selama Libur Nataru

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 19 Desember 2021 06:06 WIB
Ilustrasi Bali (Freepik)
Share :

JAKARTA - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), beberapa aturan untuk wisatawan domestik yang ingin berkunjung ke Bali mulai diterapkan.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado mengatakan, akan dilakukan pembatasan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Ini guna memastikan keamanan dan kenyamanan di bandara," tegasnya dilansir dari iNews pada Minggu (19/12/2021).

Ia menjelaskan, ada sejumlah ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik dalam pembatasan tersebut. Seperti penumpang yang hendak masuk dan keluar Bali wajib mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Selain itu wajib melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Untuk penumpang yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, dilarang terbang ke Bali.

Kemudian penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Syarat ini juga berlaku bagi penumpang yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis ditambah surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Aturan tersebut berlaku pada musim Nataru sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Fokusnya kepada penerapan protokol kesehatan," ujar Herry.

Dalam menerapkan aturan tersebut, sejak hari ini dibuka posko monitoring angkutan Nataru di area terminal domestik.

"Nantinya seluruh data dan laporan aktivitas transportasi Nataru dimonitoring dari posko ini," ucapnya.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya