Lampu sorot yang diarahkan ke atas dapat menghalangi pandangan pilot karena menyilaukan, membuat nuansa cahaya berbeda pada langit, dan pada akhirnya membahayakan pilot, awak, dan penumpang pesawat.
Apabila warga ada yang melanggar, maka sanksi pidana dan perdata akan dikenakan. Federal Aviation Administration bekerja sama dengan aparat penegak hukum di negara bagian hingga pemerintah lokal.
Berdasarkan aturan setempat, pelanggar akan terancam sanksi USD 11 ribu atau berkisar Rp157 juta atau pidana lima tahun penjara. Sampai 22 November 2021, FAA menerima 8.550 laporan penyalahgunaan lampu sorot yang membahayakan pesawat sepanjang 2021. Angka ini naik 1.698 kasus dari tahun sebelumnya, yaitu 6.852 laporan.
Sebenarnya penyalahgunaan lampu sorot ini sering terjadi, terutama dalam masa liburan. Beberapa waktu lalu, maskapai Coast Guard melewati Sacramento dan pilotnya meminta respons darurat karena lampu sorot Natal yang memancar dari bawah.
(Kurniawati Hasjanah)