Nekat Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta saat Malam Tahun Baru, Tanggung Sendiri Akibatnya

Antara, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 01:04 WIB
Seorang wisatawan berpose di Titik Nol Kilometer Yogyakarta (Foto: Instagram/@masazies)
Share :

"Kalau tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran, kami juga akan sanksi. Mulai dipanggil dulu ke Pol PP, kalau tetap melanggar akan kami tutup sementara," kata dia.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Jakarta Ini Tetap Buka saat Libur Nataru, Buruan Piknik!

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 melarang warga di DIY merayakan Tahun Baru 2022 dengan berkerumun, baik secara terbuka maupun tertutup.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya