Tempat ibadah juga boleh mengadakan kegiatan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas.
Hal ini juga berlaku untuk rumah makan yang berada dalam gedung adalah 75 persen dan boleh beroperasi hingga pukul 22.00.
Namun, untuk rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai 18.00-00.00.
Tempat kebugaran, kegiatan seni budaya, hingga pelaksanaan resepsi pernikahan juga dibatasi sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal ruangan.
(Kurniawati Hasjanah)