DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia, menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 yang mulanya terdeteksi di Afrika Selatan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara atau Angga menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Baca juga: Hore! Turis Indonesia Diizinkan Kunjungi Negara-Negara Uni Eropa
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Angga dalam keterangan pers, Minggu (28/11/2021).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.