PEMERINTAH memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang berpotensi terjadi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, PPKM Level diberlakukan lagi mengingat juga sejumlah negara di Eropa tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat setelah pelonggaran perbatasan.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kole Sawangan Tana Toraja, Sandiaga Uno: Desa Wisata Buka Lapangan Kerja
Hal ini juga yang menyebabkan Bali belum kedatangan wisatawan mancanegara (wisman).
Sementara itu, Sandiaga Uno juga menegaskan, diberlakukannya PPKM Level 3 bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan masyarakat, Terlebih mereka yang bekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, melainkan hanya membatasi.
"Yang perlu diingat, PPKM Level 3 bukan melarang, tapi membatasi untuk operasional dan destinasi wisata," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).