Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes dr Prima Yosephine MKM mengatakan bahwa vaksin HPV merupakan salah satu vaksin wajib di beberapa daerah kabupaten/kota terpilih dan ditujukan untuk anak perempuan kelas V dan VI sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat.
Ia menyebutkan dibutuhkan edukasi yang berkelanjutan terhadap masyarakat luas, terutama orangtua dan generasi muda, bahwa vaksin HPV merupakan investasi kesehatan sebagai langkah perlindungan utama dari berbagai macam penyakit di masa depan yang diakibatkan virus HPV.
Baca juga: Ukuran Kaki Bisa Berubah Selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya
"Vaksinasi adalah hak anak, dan menjadi kewajiban bagi orangtua untuk memberikan imunisasi kepada anak," ungkapnya.
Sesuai rekomendasi Satgas Imunisasi Anak dan Satgas Imunisasi Dewasa, vaksinasi HPV dapat memberikan manfaat dan perlindungan mulai dari usia 9 tahun hingga 55 tahun.
Baca juga: 6 Bahan Alami yang Ampuh Atasi Wajah Berminyak, Mudah Digunakan Lho
Rekomendasi vaksinasi HPV juga sejalan dengan strategi global WHO untuk mengeliminasi kanker serviks dengan mencakup hingga 90 persen vaksinasi HPV, 70 persen cakupan skrining, dan 90 persen akses ke pengobatan terkait di semua.
Selain itu, vaksinasi HPV tidak hanya mencegah bahaya kanker serviks, tetapi juga penyakit terkait HPV lainnya, seperti beberapa penyakit kulit dan kelamin pada pria.
(Hantoro)