SATGAS Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru membolehkan empat tempat wisata di wilayah itu untuk beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau yang sudah ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor baru empat (tempat wisata)," sebut Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti.
Empat wisata yang merupakan tempat konservasi hewan dan tumbuhan tersebut yaitu Taman Safari Indonesia Cisarua, Taman Buah Mekarsari Cileungsi, Cimory Dairyland, dan Agrowisata Gunung Mas.
"Selebihnya kalau ada yang operasional, lebih kepada fasilitas penginapan atau restoran yang merupakan fasilitas dari tempat wisatanya, karena tempat wisatanya sendiri masih belum diperkenankan," ungkap Titi.
Baca juga: Ini Cara Pesan Tiket Taman Safari Bogor, Yuk Buruan Beli Nanti Kehabisan
Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM Level 3.
Melalui Keputusan Bupati tersebut, Pemkab Bogor mengatur operasional wisata konservasi yaitu menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.