Berani Main Harga Tes PCR, Izin Laboratorium Akan Dicabut dan Ditutup!

Pradita Ananda, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 10:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Medicaldaily)
Share :

PEMERINTAH telah menetapkan harga besaran tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR yakni Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk daerah luar Jawa dan Bali. Hal tu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan RI, Rabu 27 Oktober kemarin.

Hasil pemeriksaan tes RT-PCR akan keluar dengan perhitungan durasi maksimal 1x 24 jam. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menegaskan, tidak aka nada harga tambahan yang dibebankan kepada masyarakat apabila ada penambahan waktu untuk keluarnya hasil PCR tersebut.

Mencegah dan mengantisipasi permainan atau manipulasi harga di lapangan, Prof. Wiku, Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengatakan pemerintah memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kab/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat-tempat pemeriksaan, baik itu rumah sakit, klinik, atau pun laboratorium.

Jika kedapatan ada yang ‘memainkan’ harga, maka Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kab/Kota berwenang untuk menindak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya