Pemerintah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebenarnya telah memasang papan larangan untuk tidak beraktivitas di sekitar pantai maupun sungai. Namun warga seringkali mengabaikannya.
Buaya Muara berada di urutan 173 dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Keberadaannya menjadi ancaman bagi warga karena tingkahnya yang agresif.
Buaya menjadi lebih agresif saat kehilangan habitat aslinya. Pembuangan sampah ke sungai menjadi pemicu banyaknya buaya masuk ke permukiman warga hingga menyerang mereka.
(Rizka Diputra)