SELAMA masa pandemi terdapat kelompok rentan terpapar covid-19. Mereka merupakan kelompok masyarakat berisiko tinggi karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan mempersiapkan diri dalam menghadapi pandemi covid-19.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, @satgasperubahanperilaku, Sabtu (9/10/2021), ada empat kategori masyarakat yang masuk kelompok rentan covid-19, yakni:
Baca juga: Indonesia Diminta Tetap Waspada, Belajar Ledakan Kasus Covid-19 di Singapura dan Korea
1. Kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin
Hambatan vaksinasi:
- Infrastruktur: akses, jarak, rantai dingin, informasi.
- Finansial: biaya transportasi, biaya peluang.
- Akses informasi: mengenai vaksinasi, baik secara klinis maupun administrasi.
Upaya penjangkauan:
- Melakukan vaksinasi keliling atau dari rumah ke rumah.
Baca juga: Dokter Tirta Bahas Mitos Sembuhkan Sariawan dengan Cabai atau Makanan Pedas
2. Kelompok transpuan
Hambatan vaksinasi:
- Infrastruktur: diskriminasi masyarakat, sulit mendapatkan informasi.
- Administrasi: tidak punya NIK atau KTP.
- Finansial: transpuan yang ODHA perlu melampirkan hasil tes CD4 (membutuhkan biaya) untuk bisa divaksin.
Upaya penjangkauan:
- Mengadakan vaksinasi khusus transpuan dengan menggandeng organisasi komunitas.
- Meniadakan syarat NIK/KTP.
3. Kelompok orang dengan penyakit penyerta termasuk HIV/AIDS (ODHA)
Hambatan vaksinasi:
- Infrastruktur: minim jenis vaksin yang sesuai dan minim risiko KIPI.
- Sosial: kewajiban mengungkapkan status ODHA saat screening dapat menyurutkan niat mendapatkan vaksinasi karena stigma tinggi masyrakat, teman sejawat, atau nakes.
- Finansial: agar bisa divaksin, ODHA perlu melampirkan hasil tes CD4 (membutuhkan biaya) dan tidak bisa dilakukan di semua fasilitas kesehatan.
Upaya penjangkauan:
- Memperluas cakupan penyedia layanan vaksinasi ke RS dan klinik swasta untuk mempermudah akses.
- Memprioritaskan distribusi vaksin dengan efikasi tertinggi pada kelompok lansia dan berpenyakit penyerta.
- Mengadakan vaksinasi khusus bagi ODHA dengan menggandeng organisasi komunitas.
Baca juga: Lebih Baik Makan Pakai Tangan atau Sendok Sih?
4. Kelompok masyarakat adat
Hambatan vaksinasi:
- Infrastruktur: jauhnya jarak layanan, transportasi yang tidak memadai atau mahal, rumitnya prosedur, serta minim pendampingan.
- Administrasi: tidak punya NIK atau KTP.
- Sosial: rasa enggan, curiga, dan tidak percaya terhadap kebijakan serta layanan pemerintahan termasuk vaksinasi.
- Bahasa: informasi seputar covid-19 dan vaksin tidak sampai atau tidak tersampaikan dengan efektif.
Upaya penjangkauan:
- Meniadakan syarat NIK atau KTP.
- Melibatkan organisasi masyarakat sipil atau tokoh kunci masyarakat adat setempat untuk edukasi awal dan melakukan penjangkauan khusus vaksinasi yang tidak memaksa masyarakat adat keluar daerahnya.
Baca juga: Viral Restoran Kebanjiran, Pengunjung Malah Makin Ramai dan Kegirangan
(Hantoro)