Deputi Bidang Peningkatan Kesehatan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto menuturkan, Perpres Percepatan Penurunan Stunting mengedepankan kembali komitmen Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Desa sebagai kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Kolaborasi dan koordinasi di Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa sangat diperlukan.
“Dalam Penyelenggaraan percepatan Penurunan Stunting, di masing-masing daerah akan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting yang diketuai oleh Pimpinan Daerah masing-masing. Ditekankan juga dalam Perpres bahwa intervensi yang dilakukan oleh K/L, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/kota dilakukan secara konvergen dan terintegrasi,” tambah Agus.
Direktur Tempo Institute Qaris Tajudin menambahkan, dalam menyelesaikan masalah stunting ini masyarakat perlu diedukasi oleh para ahli kesehatan.
“Pemahaman mengenai isu kesehatan, termasuk gizi, memerlukan keahlian khusus dari para ahli kesehatan. Peran media adalah memberikan edukasi yang mudah dimengerti bagi bagi masyarakat supaya kebutuhan gizi bangsa dapat terpenuhi,” ungkap Qaris.
(Helmi Ade Saputra)